ads

SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT MINANGKABAU

Masyarakat Minangkabau menganut garis keturunan matrilineal dan pola menetap setelah menikah yang uxorilokal adalah pola menetap di rumah isteri setelah menikah. Harta pusaka diturunkan melalui garis ibu dan yang berhak menerima adalah anak-anak perempuan dari sebuah keluarga. Sedangkan anak laki-laki tidak berhak terhadap harta pusaka.Seorang dimasukan pada kerabat ibunya, bukan pada kerabat

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

#buttons=(Accept !) #days=(2000)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !