SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT MINANGKABAU
0
September 27, 2014
Masyarakat Minangkabau menganut garis keturunan matrilineal dan pola menetap setelah menikah yang uxorilokal adalah pola menetap di rumah isteri setelah menikah. Harta pusaka diturunkan melalui garis ibu dan yang berhak menerima adalah anak-anak perempuan dari sebuah keluarga. Sedangkan anak laki-laki tidak berhak terhadap harta pusaka.Seorang dimasukan pada kerabat ibunya, bukan pada kerabat
Tags